TOPMETRO.NEWS – Kendati sidang gugatan perdata Perkara Nomor: 153/Pdt.G/2015/PN Mdn atas gugatan para penggugat a.n Ngatini, Ngatinem, Surijo, dan Siti Muliani yang mulai disidangkan tahun 2015 lalu, ternyata dimenangkan para tergugat a.n Hj.Syarifah Hanum Nasution, Ir. Elviawaty Muisa, Zukhriany Zamzami SP, Dr. M. Ridho Zamzami, Dr. Nina Yusfina, Dr. Vera Muharrami, Adha Wardani SE, M. Mubarak Zamzami ST, M. Avicienna Zamzami SKed, Anita Fitriana S.Ked, dan M. Alfarisyi Zamzami atas sebidang tanah di Jalan Aluminum IV Medan.
Putusan itiu termaktub dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Medan tertanggal 26 Januari 2016.
Menurut Kuasa Hukum para Tergugat, Maruli Tua SH, jika hasil penelusuran di laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (PN) Medan, pasca keluarnya putusan Pokok Perkara tertanggal 20 Januari 2016, Majelis Hakim PN Medan memutuskan menolak gugatan Penggugat.
“Artinya, dalam rekonvensi putusan Majelis Hakim PN Medan menyampaikan, jika gugatan para penggugat tidak dapat diterima,” ujar Maruli Tua kepada topmetro.news, Selasa (10/2/2026).
Namun, pihak penggugat merasa tidak puas atas putusan itu, sehingga berupaya banding ke Pengadilan Tinggi Medan.
Para penggugat menyerahkan memori banding ke PT Medan melalui PN Medan sekira tanggal 20 Juni 2016.
Begitu juga dengan pihak Tergugat, juga menyambut upaya banding itu dengan menyerahkan berkas Kontra Memori Banding untuk PT Medan kepada PN Medan sekitar bulan September 2016.
“Namun, sejak berkas kontra memori banding kita serahkan ke PN Medan, anehnya perkara permohonan banding tersebut tidak kunjung disidangkan di PT Medan. Saat kita pertanyakan ke PT Medan, ternyata berkas memori banding dan berkas kontra memori banding kedua belah pihak yang berperkara, diduga tidak kunjung diserahkan ke PT Medan. Sehingga perkaranya sampai saat ini seolah menghilang secara misterius. Ada apa dengan PN Medan?” ujar Maruli Tua.
Akibat tidak kunjung dilaksanakannya proses persidangan banding perkara perdata yang dimohonkan kedua belah pihak yang berperkara di PT Medan tersebut sampai saat ini, menimbulkan persepsi negatif kepada PN Medan.
“Bayangkan, perkara gugatan perdata yang mulai disidangkan sejak tahun 2015 lalu, hingga tahun 2026 ini, tidak diketahui amar putusannya. Sehingga tidak kunjung inkrah karena kelalaian yang diduga disengaja pihak PN Medan. Bisa-bisanya pihak PN Medan dengan mudahnya beralasan berkas memori dan kontra banding perkara Nomor : 153/Pdt.G/2015/PN Mdn, dinyatakan hilang atau tercecer. Jadi kita tidak terima,” tandasnya.
Aksi Demo PN Medan
Dengan peristiwa hilangnya berkas memori dan kontra memori gugatan perkara perdata oleh PN Medan, membuat warga masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan, akan menggelar aksi demo di PN Medan, Kamis (12/2/2026).
Dalam selebaran yang disampaikan ke media ini, Aliansi Masyarakat Pencari Keadilan menyampaikan agar Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial diminta untuk memeriksa Ketua PN Medan dan Panitera yang menyidangkan perkara Nomor : 153/Pdt.G/2015/PN Mdn tersebut.
Massa juga meminta agar kiranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengaudit dan memeriksa harta kekayaan pejabat terkait di tubuh PN Medan.***
reporter | rudy hartono

